Banyak Manfaat dari Dana Bagi Hasil Tembakau untuk Masyarakat, Apa Saja?

Banyak Manfaat dari Dana Bagi Hasil Tembakau untuk Masyarakat, Apa Saja?
Bea Cukai menerangkan manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Hasil tembakau adalah salah satu komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai dan dipungut dengan cara yang legal berdasarkan Undang-Undang. 

Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan lagi kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” ucapnya.

Hatta menambahkan yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah meliputi tiga hal yaitu, pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. 

Kedua, program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah. 

Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/ata pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, di bidang penegakan hukum meliputi dua hal yaitu, pertama, program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. 

Bea Cukai menerangkan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News