Banyak Perda Bermasalah, DPD RI Gelar Rapat dengan DPRD dan Pemprov Se-Indonesia

Banyak Perda Bermasalah, DPD RI Gelar Rapat dengan DPRD dan Pemprov Se-Indonesia
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat Rapat Konsultasi BULD DPD RI dengan Bapemperda DPRD Provinsi dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi se-Indonesia di Ruang GBHN Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Banyak Peraturan Daerah (Perda) selama ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Untuk itu, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan pengawasan dan evaluasi Perda-Perda yang dianggap bertabrakan dengan UU agar tidak ada implikasi di tengah-tengah masyarakat.

“Selama ini Perda sering bertentang dengan UU di atasnya atau hierarki perundang-undangan. Apa pun produk hukum tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada di atasnya,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat Rapat Konsultasi BULD DPD RI dengan Bapemperda DPRD Provinsi dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi se-Indonesia di Ruang GBHN Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).

Mahyudin menceritakan bahwa pada konteks tersebut pada beberapa lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sempat membatalkan Perda yang bertentangan. Namun Mendagri tidak mempunyai kewenangan dalam membatalkan Perda.

“Perda yang bertentangan itu harus di uji materil di Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini DPD RI melakukan sinkronisasi agar tidak ada Perda-perda yang bertabrakan kepentingan dalam produk UU,” kata Mahyudin.

Mahyudin menambahkan DPD RI telah melakukan supervisi, pengawasan, sinkronisasi, dan evaluasi terhadap Perda di daerah yang selama ini bertentangan dengan UU di atasnya. Dengan ada acaranya ini, maka singkronisasi ke depan tidak ada lagi Perda-perda yang bertentangan atau bertabrakan dengan UU di atasnya.

“Pada kapasitasnya, DPD RI tidak mempunyai kewenangan membataskan atau membatalkan suatu Perda. DPD RI hanya sebatas melakukan pengawasan dan evaluasi,” jelasnya.

Senator asal Kalimantan Timur itu menjelaskan bahwa kewenangan DPD RI yang baru ini telah diatur dalam UU MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD (MD3). Untuk itu, DPD RI mengsingkronisasi sebelum kejadian ‘sedia payung sebelum hujan’ dari pada repot-repot ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan makan waktu dan biaya.

“Maka DPD RI selalu berperan aktif dalam koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah,” cetusnya.

Badan Urusan Legislasi Daerah atau BULD DPD RI melakukan pengawasan dan evaluasi Perda-Perda karena banyak perda bermasalah alias bertabrakan dengan UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News