Bappeti Larang Aset Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah

Bappeti Larang Aset Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah
Aset kripto Musisi Anang Hermansyah ASIX dilarang diperjualbelikan oleh Bappeti, Kemendag. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Aset kripto Musisi Anang Hermansyah ASIX dilarang diperjualbelikan.

Hal itu diumumkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat infomasi di akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2).

Bappeti menyebut ASIX tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Aset kripto Musisi Anang Hermansyah ASIX dilarang diperjualbelikan oleh Bappeti, Kemendag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News