Bareskrim Bakal Periksa Kerabat Jozeph Paul Zhang

Bareskrim Bakal Periksa Kerabat Jozeph Paul Zhang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty

Polri juga berupaya mempersempit gerak Jozeph Paul Zhang lewat upaya penerbitan red notice.

Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirimkan surat permohonan kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk menerbitkan red notice atas nama Jozeph Paul Zhang.

"Kita tunggu proses dari Markas Besar Interbol mudah-mudahan tak lama lagi red notice keluar," kata Rusdi.

Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

Dengan dicabutnya paspor Jozeph Paul Zhang, akan menjadikannya stateless atau kehilangan kewarganegaraan sehingga tidak bisa ke negara mana pun.

Sebelumnya diberitakan, video viral seorang YouTuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal pribadinya di YouTube dengan tema "Puasa Lalim Islam".

Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Ucapannya dalam video juga telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan.

Bareskrim Polri masih terus menyidik dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang. Josep sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26, dan menantang pihak-pihak untuk melaporkannya ke kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News