Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia-Indonesia
Sabtu, 05 November 2016 – 15:05 WIB
"Daerah peredaran sindikat ini adalah Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan, dan Papua," beber Dharma.
Dharma memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.Sementara itu, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang jaringannya ada di Malaysia dan Indonesia pada akhir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini