Bareskrim Geledah Ruangan Dirut PT Garam

Bareskrim Geledah Ruangan Dirut PT Garam
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

Hal ini melanggar Permendag 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Selain itu PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN kepada PT Garam.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan direktur PT Garam Achmad sejak 10 Juni 2017 di Rutan Bareskrim Polri.

Tersangka diduga melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Polri akan terus konsisten dalam melakukan penegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang menghambat program Presiden Joko Widodo terkait dengan swasembada pangan termasuk swasembada garam," kata Agung. (boy/jpnn)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian menggeledah kantor PT Garam di


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News