Bareskrim Polri Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro, Siapa Mereka?
Sabtu, 09 April 2022 – 18:33 WIB

Logo Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing aset," bebernya.
Dalam kasus penipuan itu, sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp 97 miliar.
Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro.
Adapun tujuh orang lainnya, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV masih menjadi buronan polisi.
"Lima sudah ditangkap, yakni FR, RK, RS, RU, dan RS," tutup Whisnu. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri kembali menangkap 2 tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Resmi Diluncurkan di Indonesia, KVB Menyediakan Pengalaman Trading yang Teregulasi
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Gotrade & TradingView Kolaborasi Menghadirkan Revolusi Trading
- Pluang Sukses Raih Lebih dari 10.000 Peserta di Ultimate Trading Championship Dalam 3 Minggu
- Pilih Trading atau Investasi? Upbit Indonesia Berikan Panduan untuk Strategi Kripto yang Tepat