Bareskrim Polri Memburu Pemilik Rumah Mewah, Dia Ternyata...
Senin, 18 April 2016 – 14:49 WIB
Saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengusut kasus perdagangan ginjal. Selain menetapkan tiga tersangka, Herry Susanto, Tana Priatna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KKN Universitas Bhayangkara dan Desa Sriamur Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm