Bareskrim Polri Memburu Pemilik Rumah Mewah, Dia Ternyata...

Bareskrim Polri Memburu Pemilik Rumah Mewah, Dia Ternyata...
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.‎(Mg4/jpnn)


JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengusut kasus perdagangan ginjal‎. Selain menetapkan tiga tersangka, Herry Susanto, Tana Priatna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News