Bareskrim Sudah Lakukan Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

Libatkan Akademisi untuk Teliti Berkas Korupsi

Bareskrim Sudah Lakukan Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan
Bareskrim Sudah Lakukan Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri ternyata tak mendiamkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakapolsi Komjen (Pol) Budi Gunawan. Sebab, Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara kasus BG -inisial untuk Budi Gunawan- dengan melibatkan tiga ahli hukum pidana.

Salah seorang di antara tiga ahli hukum itu adalah akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Ia mengaku hadir dalam gelar perkara kasus yang sebelumnya ditangani KPK itu.

"Gelar dipimpin Pak Viktor (Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, red) tapi saya lupa tanggalnya," kata Chairul saat dihubungi, Selasa (18/5).

Mantan staf ahli Kapolri itu menjelaskan, gelar perkara dilakukan berdasarkan berkas-berkas yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Namun, setelah diteliti, terlihat bahwa KPK  sebenarnya tak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Baru setelah penetapan tersangka ada pemeriksaan beberapa orang saksi dari pihak bank. Itu pun hanya berisi konfirmasi adanya transaksi. Sama sekali tidak ada pemeriksaan terhadap pentransfer atau untuk apa transfer itu dilakukan," papar Chairul.

Karenanya, Chairul secara pribadi berpendapat bahwa Bareskrim harus menghentikan kasus Budi Gunawan. Menurutnya, berkas kasus BG tak mencukupi untuk diteruskan ke penyidikan.

 "Dalam gelar itu juga dipertimbangkan pendapat jaksa dari Kejagung. Kesimpulannya juga sama, berkas penyidikan itu dianggap tidak cukup untuk menentukan adanya tindak pidana dan penetapan Pak BG sebagai tersangka," pungka Chairul.(dil/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri ternyata tak mendiamkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakapolsi Komjen (Pol) Budi Gunawan. Sebab, Bareskrim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News