Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu, Sita Rp 50 Juta
Jumat, 16 Juni 2017 – 13:28 WIB
"MA baru keluar dari penjara dua bulan lalu," kata Agung.
Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya seribu lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, uang palsu pecahan Rp 50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer, sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter, penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuatan uang palsu inisial MA di Lampung, Rabu (14/6). Dari tangannya, Bareskrim menyita Rp 50 juta uang palsu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya