Bareskrim Ungkap Kasus Obat Peransang Seksual dan Sesama Jenis, Dampaknya Begini

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap obat perangsang dengan sebutan "poppers" yang digunakan untuk berhubungan seksual.
Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.
"Untuk kasus obat perangsang, inisial tersangkanya adalah RCL, P, dan MS," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7).
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah 959 botol dan 710 kotak obat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa obat tersebut digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual pria-wanita maupun sesama jenis.
Berkat pengungkapan ini, kata dia, sebanyak 1.669 jiwa berhasil terselamatkan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto menjelaskan obat perangsang itu mengandung isobutil nitrit. Zat tersebut sudah ada peringatan dari BPOM pada 13 Oktober 2021 terkait larangan penggunaan bahan kimia tersebut.
"Cara penggunaannya dihirup dan setelah itu dilarang. Mengapa dilarang? Karena berbahaya dan bisa menyebabkan struk, serangan jantung, hingga kematian," ucap dia.
Tersangka mengaku bahwa obat perangsang tersebut diimpor langsung dari China melalui E dan menjualnya di toko daring.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara