Basarah: 18 Agustus Hari Konstitusi Bukan Hari Pancasila

Basarah: 18 Agustus Hari Konstitusi Bukan Hari Pancasila
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Pimpinan MPR pada acara peringatan Hari Konstitusi ke-73 tahun 2018 di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Sabtu (18/8). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Peringatan tanggal 18 Agustus 2018 sebagai peringatan Hari Konstitusi ke-73 pada dasarnya telah membantah pandangan dan pendapat yang menyebut bahwa Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945. Pandangan tersebut selain tidak tepat juga telah mencampuradukkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara.

Sebab faktanya pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sama sekali tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Adapun Hari Lahir Pancasila adalah pada tanggal 1 Juni 1945 saat pidato Bung Karno tentang Pancasila diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (18/8) menanggapi peringatan Hari Konstitusi yang jatuh dan diperingati setiap tanggal 18 Agustus.

“Tanggal 18 Agustus memang selalu diperingati sebagai Hari Konstitusi mengingat pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan dua hal, yaitu mengangkat Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya dan kedua adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi negara,” tegas Basarah.

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan pengakuan negara bahwa tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi telah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi. Konsideran menimbang huruf (a) Keppres tersebut menyebutkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 PPKI telah menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Hari lahir Pancasila tidak dapat digabungkan dengan kelahiran UUD Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebab kedudukan Pancasila dengan UUD 1945 tidaklah sederajat, dan Pancasila lebih tinggi kedudukannya dibandingkan UUD sehingga tidak mungkin apabila Pancasila menjadi sub bagian dari UUD 1945," kata Basarah.

Dalam bagian Aturan Tambahan Pasal II UUD NRI 1945 disebutkan bahwa dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NRI 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Ketua Panitia Ad-Hoc I Haluan Negara MPR ini menguraikan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang bersifat meta yuridis (meta legal) kedudukannya berada di luar norma hukum seperti UUD 1945. Sehingga tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan atau Mukaddimah UUD 1945 akan tetapi kedudukannya berada di luar dan di atas UUD 1945.

Tanggal 18 Agustus 2018 sebagai peringatan Hari Konstitusi ke-73 pada dasarnya telah membantah pandangan yang menyebut Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News