Baskom Berisi Kembang Tujuh Rupa jadi Bukti Perbuatan Terlarang Ci Amir
Kamis, 25 Juni 2020 – 19:21 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Ardiansyah saat rilis kasus di Polres Metro Depok, Kamis (25/6). Foto: DICKY/RADAR DEPOK
Ritual tersebut sudah dilakukan pelaku selama satu setengah tahun.
Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku.
“Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban,” tutup Azis Ardiansyah. (rd/dic)
Ci Amir membujuk pasiennya dengan ritual mandi kembang, tetapi ternyata melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut