Baskom Berisi Kembang Tujuh Rupa jadi Bukti Perbuatan Terlarang Ci Amir

Baskom Berisi Kembang Tujuh Rupa jadi Bukti Perbuatan Terlarang Ci Amir
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Ardiansyah saat rilis kasus di Polres Metro Depok, Kamis (25/6). Foto: DICKY/RADAR DEPOK

Ritual tersebut sudah dilakukan pelaku selama satu setengah tahun.

Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku.

“Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban,” tutup Azis Ardiansyah. (rd/dic)

Ci Amir membujuk pasiennya dengan ritual mandi kembang, tetapi ternyata melakukan perbuatan terlarang.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News