Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung

Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung
Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung
Menurut BPK, tambah Econ --panggilan Emerson-- pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 168 hari atau mulai 1 Juli 2009 sampai 15 Desember 2009. "Serah terima dilakukan 11 Desember 2009," ungkap dia. Sebelum serah terima, kata dia, dilakukan kontrak lanjutan senilai Rp 1,6 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan 28  hari, terhitung sejak 3 Desember 2009 sampai 30 Desember 2009.

"Setelah dicek ke Toyota Astra Internasional (PT Tunas), diketahui harga chasis dalam kontrak kemahalan sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Econ lagi. Tak hanya soal pengadaan mobil tahanan, BPK juga menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang inventaris pada Biro Perlengkapan Kejagung tahun 2009 senilai Rp 1,4 miliar.

Jenis barang inventaris yang diduga disimpangkan tersebut adalah pengadaan komputer jinjing atau laptop tahun 2008 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Ditegaskan Econ, Kejagung harus menuntaskan laporan BPK tersebut, terlebih jajaran Adhiyaksa  tak lama lagi akan mendapat remunerasi. Sehingga harus diterapkan reward and punishment lebih keras terhadap anggota yang menyimpang.(pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief diminta untuk menyelesaikan dugaan korupsi yang terjadi di lembaganya sendiri. Korupsi tersebut terkait pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News