Batal Bebas Hari Ini, Habib Rizieq Kembali Ditahan untuk Perkara Berbeda
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta memastikan kliennya tak jadi bebas hari ini (9/8). Sebab, kliennya ditahan lagi untuk 30 hari ke depan atas perkara berbeda.
Ichwan menyebut Habib Rizieq mesti kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang sedang dalam tahap banding.
"Belum (bebas hari ini), Habib Rizieq dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8).
Dia menuturkan, Habib Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dikeluarkan dan diterima beberapa hari lalu.
Namun, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di PT DKI Jakarta.
"Sudah habis masa penahanannya, tetapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," ujar Ichwan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq Shihab batal bebas hari ini (9/8). Dia kembali ditahan untuk 30 hari ke depan dalam perkara berbeda.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!