Batasan Jam Operasional Angkutan Barang Dinilai tak Efektif
Pemberlakukan PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.
Sejak perlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI-kendaraan truk-- menunggu jam pembatasan berakhir. Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.
DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5 persen, dari jumlah populasi kendaraan yang melintas di jalan tol.
“Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apa pun ketika angkutan barang dari golongan III-VI diperbolehkan melntas,” tandas Ateng.(chi/jpnn)
Pembatasan jam operasional angkutan barang justru dinilai bisa menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Tegas, Pj Gubernur Agus Fatoni Setop Truk Penyebab Kemacetan di Jalan Palembang-Betung
- Arus Mudik, 300 Truk Bertonase Besar Dikandangkan di Palembang
- Pemerintah Harus Perhitungkan Kerugian Pelaku Logistik Sebelum Melarang Angkutan Barang
- Sepanjang 2023, KAI Logistik Kelola 28 Juta Ton Lebih Angkutan Barang
- Perluas Layanan, Fox Logger Bidik Pasar Baru di IKN
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok & Miras Ilegal, Nilainya Fantastis