Batasan Jam Operasional Angkutan Barang Dinilai tak Efektif

Batasan Jam Operasional Angkutan Barang Dinilai tak Efektif
Kondisi arus balik di Jalan Tol. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

Pemberlakukan PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.

Sejak perlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI-kendaraan truk-- menunggu jam pembatasan berakhir. Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.

DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5 persen, dari jumlah populasi kendaraan yang melintas di jalan tol.

“Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apa pun ketika angkutan barang dari golongan III-VI diperbolehkan melntas,” tandas Ateng.(chi/jpnn)


Pembatasan jam operasional angkutan barang justru dinilai bisa menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News