Batasan Jam Operasional Angkutan Barang Dinilai tak Efektif

Pemberlakukan PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.
Sejak perlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI-kendaraan truk-- menunggu jam pembatasan berakhir. Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.
DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5 persen, dari jumlah populasi kendaraan yang melintas di jalan tol.
“Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apa pun ketika angkutan barang dari golongan III-VI diperbolehkan melntas,” tandas Ateng.(chi/jpnn)
Pembatasan jam operasional angkutan barang justru dinilai bisa menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Selama Arus Mudik, Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik