Bawa Ganja 63 Kilogram, Mahasiswa Aceh Ditangkap di Jambi

"Dia mengaku sebagai mahasiswa. Namun, dari perguruan tinggi mana masih kami dalami," ucapnya.
Menurut Kristono, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui keterkaitan jaringan sindikat pengedar ganja asal Aceh itu dengan PO RAPI. Dia menyatakan, paket ganja Aceh yang akan diselundupkan ke Jambi tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.
"Memang saat ini ada kecenderungan narkotika (ganja) dikirim melalui jalur darat, yakni menggunakan bus," ungkapnya.
Para bandar besar, lanjut dia, menggunakan tenaga kurir untuk membawa barang haram itu. Termasuk memakai tenaga mahasiswa agar tidak dicurigai.
"Tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2 No 35 Tahun 2009 tentang sanksi pelaku kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,’’ papar Kristono. (mg06/JPNN)
JAMBI – Seorang mahasiswa asal Aceh, Karmawan, diamankan Satuan Narkoba Polresta Jambi. Dia kedapatan membawa 63 kilogram (kg) ganja asal Aceh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan