Bawaslu Bakal Putuskan Pembekuan KPU Buton

Bawaslu Bakal Putuskan Pembekuan KPU Buton
Bawaslu Bakal Putuskan Pembekuan KPU Buton
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tengah mengkaji laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menyelenggarakan Pemilukada Buton. Tidak menutup kemungkinan, Bawaslu akan merekomendasikan pembekuan KPU Buton jika hasil kajian nantinya mendapatkan adanya pelanggaran kode etik.

"Bisa saja (rekomendasi pembekuan), apabila hasil kajian Bawaslu memang menemukan telah terjadi pelanggaran kode etik," kata anggota Bawaslu, Agustiani Tio Firdelina Sitorus kepada JPNN di Jakarta.

Pernyataan wanita yang akrab disapa Tio ini terkait dengan laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dengan pelanggaran dugaan tindak pidana dan kode etik KPU Buton. Dalam menggelar Pemilukada, KPU Buton diindikasikan menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon dan tidak melakukan verifikasi faktual dan administrasi calon.

Pelanggaran ini pula yang dijadikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Buton dan memerintahkan verifikasi calon, Rabu (21/9) lalu . Dalam sidang sengketa Pemilukada terungkap, anggota KPU Buton, Sumarno menerima uang Rp 84 juta.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tengah mengkaji laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News