Bawaslu Harus Serius Menangani Pelanggaran Calon Petahana

Bawaslu Harus Serius Menangani Pelanggaran Calon Petahana
Direktur Eksekutif KomunaL (Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik) Hery Susanto. Foto: Dokpri for JPNN.com

“Agar menjadi pelajaran bagi calon petahana kedepannya Mahkamah Agung menjadikannya sebagai Yurisprudensi,” kata Hery.

Contoh lainnya, menurut Hery, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan kepersertaan calon bupati Jayapura, Mathius Awitauw kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alasannya, calon petahana di Pilkada kabupaten Jayapura itu melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena mengganti pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa ia menerima laporan terkait pelanggaran calon bupati dengan nomor urut 2 itu pada (5/9/2017) lalu dari calon bupati nomor urut 3 Jayapura Godlief Ohee.

Atas laporan itu, Bawaslu pun melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, antara lain pelapor, terlapor, saksi serta meminta pendapat ahli dari akademisi.
Setelah tim Bawaslu RI mengumpulkan fakta fakta, melaukan kajian dan melakukan pleno. Putusan atas laporan itu, Mathius Awitauw melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU 10 tahun 2016.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada itu menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Bawaslu RI mengambil kesimpulan, bahwa dugaan laporan itu memenuhi syarat. Sanksinya rekomendasi pembatalan peserta ke KPU RI.

"Sikap Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) atas kasus tersebut di atas menegaskan bahwa Demi Keadilan Hukum: BAWASLU RI dan KPU RI harus menyeriusi untuk menangani dugaan kasus pelanggaran administrasi oleh Nasrudin Azis sebagai calon petahana Kota Cirebon karena telah melakukan mutasi massal PNS sebanyak dua kali dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon. Ini sesuai amanat Pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” tegas Hery.(fri/jpnn)


KomunaL menegaskan Demi Keadilan Hukum: Bawaslu RI dan KPU RI harus menyeriusi dugaan kasus pelanggaran administrasi oleh Nasrudin Azis, petahana Kota Cirebon


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News