Bawaslu Larang Media Sosial Mengiklankan Peserta Pemilu Selama Masa Tenang
Sabtu, 13 April 2019 – 18:48 WIB
"Kami minta kerja sama media sosial untuk dapat mematuhi edaran yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu dan Kominfo dalam rangka melakukan pengawasan dalam masa tenang dan pemungutan suara,” pungkas dia.(mg10/jpnn)
Menurut Fritz, Bawaslu akan menyurati sejumlah media sosial seperti Facebook, Twitter, Line, Bigo, Youtube, dan Google. Dalam surat itu, Bawaslu meminta media sosial tidak mengiklankan kontestan Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
- Pilkada 2024 Perlu Pengawasan Ketat
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng