Bawaslu Larang Media Sosial Mengiklankan Peserta Pemilu Selama Masa Tenang

Bawaslu Larang Media Sosial Mengiklankan Peserta Pemilu Selama Masa Tenang
Media Sosial. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

"Kami minta kerja sama media sosial untuk dapat mematuhi edaran yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu dan Kominfo dalam rangka melakukan pengawasan dalam masa tenang dan pemungutan suara,” pungkas dia.(mg10/jpnn)


Menurut Fritz, Bawaslu akan menyurati sejumlah media sosial seperti Facebook, Twitter, Line, Bigo, Youtube, dan Google. Dalam surat itu, Bawaslu meminta media sosial tidak mengiklankan kontestan Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News