Bawaslu Mewanti-wanti Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

"Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon iu ada di Pasal 71 UU Pilkada," jelas Puadi.
Puadi juga mengatakan rapat kali ini bertujuan mengkoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.
Dia mengungkapkan salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi aturan terkait ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam Pilkada.
"Mengingat Pilkada berada di tingkat daerah, maka sosialisasi akan dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," terang Puadi.
Puadi menambahkan agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Bawaslu RI Puadi mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran