Bawaslu Pantau Takjil dan Bantuan Ramadan dari Paslon

Bawaslu Pantau Takjil dan Bantuan Ramadan dari Paslon
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu Jatim telah memperingatkan pasangan calon di Pilgub Jatim terkait temuan sejumlah pelanggaran di bulan Ramadan.

Yakni berbagi takjil dengan disertai atribut calon. Jika kembali ditemukan pelanggaran yang sama, maka calon terancam pelanggaran pidana.

M Amin, Ketua Bawaslu Jatim, mengakui pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran di bulan Ramadan.

Di antaranya, pembagian takjil yang disertai atribut kampanye yang dilakukan pendukung dua paslon yang maju Pilgub Jatim.

Bawaslu Jatim telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan surat peringatan kepada tim kedua paslon.

"Bawaslu hanya bisa memberikan surat peringatan, sekaligus surat edaran larangan bagi pendukung paslon, tim pemenangan atau siapapun memanfaatkan bulan Ramadan dengan berbagi takjil atau sodaqoh yang diberi embel-embel atribut kampanye. Jika Bawaslu kembali menemukan maka pelanggaran tersebut masuk pelanggaran pidana," kata Amin

M Amin menambahkan, Bawaslu tidak melarang seluruh paslon yang ingin melakukan beramal atau berbagi takjil di bulan Ramadan, tapi tanpa disertai embel-embel atribut paslon, seperti sticker dan lain sebagainya.(end/jpnn)


Pasangan calon di Pilgub Jatim diingatkan tidak melakukan kampanye terselubung saat Ramadan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News