Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol Ini
Kamis, 16 November 2017 – 11:51 WIB
Sipol kata Abhan, bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu, sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019. (gir/jpnn)
Sembilan parpol ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan awal, karena data kepengurusan yang diserahkan tidak sesuai kebijakan KPU,
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!