Bawaslu Sibuk Copoti 328 Baliho Kampanye Caleg

Bawaslu Sibuk Copoti 328 Baliho Kampanye Caleg
Penertiban alat peraga kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, GRESIK - Bawaslu Gresik, Jatim bergerak cepat dalam menangani alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu menertibkan APK di seluruh kecamatan. Hasilnya, 328 baliho berbagai ukuran milik calon anggota legislatif (caleg) dicopoti.

''Semua masuk kategori pelanggaran,'' ujar Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik Achmad Nadhori

Penertiban dilangsungkan serentak di seluruh Kabupaten Gresik. Dari 18 kecamatan, hanya Balongpanggang yang tidak ditemukan pelanggaran.

Adapun kecamatan lain, pelanggaran pemasangan APK marak terjadi. ''Pokoknya terindikasi melanggar langsung diturunkan,'' jelasnya.

Gresik Kota, misalnya. Petugas menertibkan 58 APK. Mulai APK caleg DPRD Gresik, DPRD Jatim, DPR, dan calon anggota DPD RI. Pelanggarannya bermacam-macam.

Ada yang melilitkan kawat besi di batang pohon dan sebagian tiang listrik. Termasuk APK yang diikat di pohon di Jalan Raya Banjarsari, samping Terminal Bunder. Penindakan yang cukup banyak juga terjadi di Wringinanom. Di sana terdapat 52 baliho caleg yang dicopot.

Hanya, upaya penindakan oleh Bawaslu belum masif. Dari pantauan Jawa Pos kemarin, masih ada sejumlah APK yang sarat pelanggaran.

KPU dan Bawaslu memang melarang pemasangan APK di tempat tertentu terutama di pohon dan area sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News