Bawaslu: Tak Boleh Bansos untuk Dukung Mendukung
Jumat, 26 Juli 2024 – 23:11 WIB

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib. (ANTARA/Luqman Hakim)
Najib memastikan Bawaslu DIY bakal melakukan pengawasan untuk memantau netralitas ASN, TNI, dan Polri bersama-sama dengan lembaga berwenang lainnya termasuk terkait pembagian bansos.
"Kami akan kolaborasi dengan lembaga-lembaga yang punya kewenangan," kata Najib. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan sejumlah pihak untuk tidak mempolitisasi bantuan sosial pada Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang