Bawaslu Terkesan Tebang Pilih Tertibkan Atribut Kampanye

Bawaslu Terkesan Tebang Pilih Tertibkan Atribut Kampanye
Atribut kampanye yang melanggar dicopot Bawaslu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Angka partisipasi masyarakat Kota Surabaya pada pemilu 17 April tampaknya bakal minim. Salah satu penyebabnya, selain minim sosialisasi dari penyelenggara pemilu, aturan yang ada tidak berpihak pada sosialisasi.

Yang paling dikeluhkan adalah sweeping alat peraga kampanye (APK) yang bahkan berlangsung masif di kampung-kampung.

Kemarin DPRD Surabaya memanggil sejumlah pihak pemilu terkait pencopotan APK. Objek hearing adalah pencopotan APK di Sawahan Satpol PP dan camat Sawahan diundang dalam hearing.

Mereka ingin tahu apakah pencopotan APK tersebut benar-benar inisiatif satpol PP yang kemudian direkomendasikan ke Bawaslu Surabaya.

Sebelumnya, pencopotan sejumlah APK, termasuk milik Armuji, dilakukan dengan alasan menyalahi perda.

Di antaranya, dilarang memasang APK di pohon dan jalur pejalan kaki sejumlah ruas jalan. Namun, Armuji menegaskan bahwa APK tersebut sudah terpasang di tempat semestinya dan tidak menyalahi aturan.

Karena itu, ditengarai ada penyalahgunaan aturan untuk pencopotan APK secara sepihak.

Dari hasil hearing singkat tersebut, Armuji mendapat keterangan bahwa satpol PP tidak berinisiatif melakukan pencopotan. Sebaliknya, satpol PP mendapat rekomendasi pencopotan dari Bawaslu.

Selama ini satpol PP mendapat rekomendasi pencopotan atribut kampanye dari Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News