Bawaslu Tolak 10 Pengaduan soal Kampanye Hitam

Bawaslu Tolak 10 Pengaduan soal Kampanye Hitam
Bawaslu Tolak 10 Pengaduan soal Kampanye Hitam

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Kamis (19/6) malam pihaknya telah menerima 20 pengaduan tentang pelanggaran pemilu presiden, baik yang diduga dilakukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla, maupun tim sukses masing-masing. Hanya saja, tak semua pengaduan yang masuk memenuhi unsur untuk dinyatakan sebagai pelanggaran.

Menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, pihaknya telah melakukan pengkajian dan diketahui ada 10  pengaduan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu. “Dari sepuluh yang sudah diputus, ternyata tidak ada yang benar (melanggar aturan),” ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta tadi malam.

Saat diminta merinci tentang pengaduan yang dianggap memenuhi unsur pelanggaran ataupun yang sudah ditolak, Nelson mengaku tidak hafal. Ia hanya mengatakan bahwa tadi malam tim kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo-Hatta kembali datang mengadu ke Bawaslu dengan membawa bukti berupa rekaman berita yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional.

“Mereka melaporkan mengenai dugaan black campaign (kampanye hitam). Ada pernyataan Wiranto yang menurut mereka merugikan pasangan nomor urut satu (Prabowo-Hatta) yang sudah beredar di media massa. Yaitu aktivitas Prabowo waktu masih aktif di ABRI,” katanya.

Atas pengaduan tersebut, Bawaslu akan mendalaminya dengan membicarakannya terlebih dahulu dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) pada Jumat (20/6) ini. Langkah itu dilakukan guna menelusuri unsur-unsur pidananya.

“Mengenai ungkapan-ungkapan kampanye hitam cuma satu pasal yang ada di Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Nomor 42 tahun 2008). Yaitu pasal 41 tentang larangan menghina seseorang, ras, agama, calon presiden, calon atau pasangan calon,” katanya.

Subjeknya yang bisa dianggap pelaku kampanye hitam adalah peserta dan petugas kampanye yang menyampaikan sesuatu pada saat kampanye berlangsung. “Kita selalu imbau ke pasangan calon atau pendukungnya. Kalau melaporkan itu jangan iseng-iseng, misalnya baca berita lalu lapor ke Bawaslu. Padahal nggak ada bukti apa-apa,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Kamis (19/6) malam pihaknya telah menerima 20 pengaduan tentang pelanggaran pemilu presiden,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News