Bayar Gaji Ke-13 ASN Juni 2023, Pemkot Mataram Menyiapkan Anggaran Rp 27 Miliar

Bayar Gaji Ke-13 ASN Juni 2023, Pemkot Mataram Menyiapkan Anggaran Rp 27 Miliar
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (ANTARA/Nirkomala)

Menurutnya, gaji ke-13 sama seperti pencairan tunjangan hari raya (THR), diberikan kepada semua ASN termasuk pejabat eselon II.

Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok berdasarkan golongan.

Sehingga ASN menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apa pun, seperti halnya saat menerima THR.

"Kalau pemberian gaji setiap bulan, mungkin PNS ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Potongan-potongan itu tidak dilakukan di gaji ke-13, jadi PNS menerima gaji utuh," katanya.

Sementara menyinggung tentang pemberian gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN, Syakirin mengatakan, tidak ada alokasi anggaran khusus bagi mereka.

"Dalam kontrak yang ditandatangani pegawai non-PNS di Mataram, tidak ada disebutkan bahwa mereka berhak menerima gaji ke-13 maupun THR. Dalam kontrak hanya disebutkan hak gaji," pungkas Syakirin. (antara/jpnn)

Pemkot Mataram akan membayarkan gaji ke 13 bagi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Siapkan anggaran Rp 27 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News