Bayarkan Pajak Hotel Sultan Rp 33 Miliar ke DKI, Pontjo Sutowo: Kami Sebagai Pemilik

Bayarkan Pajak Hotel Sultan Rp 33 Miliar ke DKI, Pontjo Sutowo: Kami Sebagai Pemilik
Perusahaan induk Hotel Sultan, PT Indobuildco, melakukan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan, Jakarta. Foto: Indobuildco

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan induk Hotel Sultan, PT Indobuildco, melakukan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan, Jakarta.

Pembayaran secara simbolis itu dilakukan Direktur Utama Pontjo Sutowo beserta jajaran direksinya kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai wujud kepedulian dan turut berperan serta dalam pembangunan, perusahaan induk Hotel Sultan membayar PBB senilai Rp. 33,4 miliar yang secara simbolis dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Pihak Pemprov DKI diwakili oleh Plh. Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat Rudy England.

Pajak Bumi Bangunan dibayarkan atas luas area 13 hektare meliputi hotel dan residensial The Sultan Hotel Complex.

Pontjo mengatakan pembayaran PBB ini sekaligus menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu. Pontjo mengatakan sebagai pemilik yang mempunyai bukti kepemilikan aset dan hak kelola The Sultan Hotel Complex.

“Kami sebagai pemilik tentu mempunyai hak kelola, kami senang bisa berkontribusi pada negara lewat pajak dan tentunya kami harus meningkatkan kinerja agar bisa terus berkontribusi,” ujar Pontjo Sutowo di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (13/6).

Pontjo Sutowo menambahkan pembayaran pajak ini juga menjadi bukti bahwa sektor jasa tak kalah penting dibanding sumber daya alam.

Pontjo Sutowo mengatakan pembayaran PBB ini sekaligus menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News