Bayi Dibuang di Toilet Rumah Sakit, Pelaku Perempuan 16 Tahun

Bayi Dibuang di Toilet Rumah Sakit, Pelaku Perempuan 16 Tahun
Ilustrasi garis polisi di TKP pembuangan bayi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Setelah di USG dokter lihat tinggal plasenta, maka dokter meminta agar pasien dikuret tapi pasien dan keluarga menolak, mereka minta pulang dan mengatakan anaknya tidak hamil,” katanya.

Menurut dia, pelaku AR sempat menolak untuk dimintai keterangan, namun setelah diberikan pengertian, dia akhirnya mengakui perbuatannya.

"Adapun usia pacar dari pelaku yaitu berusia 19 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan dari awal dia siap bertanggung jawab dan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ke depan apabila keluarga perempuan berkeberatan, maka ada ancaman hukuman untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa AR saat ini berstatus pelaku karena telah membuang bayinya dan sebagai korban.

Sebelumnya, sosok jasad bayi laki-laki ditemukan di dalam toilet pria di IGD Kebidanan RSU Anutapura Palu oleh cleaning service pada Senin (14/8).

Saat sedang melakukan tugasnya, saksi mencium aroma tidak sedap dan berusaha mencari sumber bau itu yang kemudian menemukan sumbernya dari dalam tangki air kloset duduk toilet pria.

Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. (antara/jpnn)


Jasad bayi laki-laki ditemukan di dalam toilet pria di rumah sakit oleh cleaning service pada Senin (14/8).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News