Baznas Bazis DKI dan Prodi Ilmu Hukum UAI Sosialisasikan Zakat

Baznas Bazis DKI dan Prodi Ilmu Hukum UAI Sosialisasikan Zakat
Prodi Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) bekerja sama dengan Hamka Center dan Baznas (Bazis) DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sharing for Indonesia bertema hukum zakat dalam konteks perundang-undangan di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/1/2021). Foto: Baznas Bazis DKI

Menurut dia, anak-anak MDJ ini merupakan kader umat dan juga kader masjid yang dapat menjadi pejuang-pejuang zakat.

"Masjid Agung Al-Azhar sangat terbuka bagi program MDJ untuk dapat mengembangkan kreatifitas dan spiritualitas anak-anak muda metropolitan," lanjutnya.

Dekan Fakultas Hukum UAI Dr. Yusup Hidayat mengatakan UU tentang Pengelolaan Zakat pada tataran praktisnya masih terganjal pemahaman dan kesadaran masyarakat.

"Masih banyak masyarakat wajib zakat (muzakki) yang menyalurkan zakatnya langsung pada mustahik tanpa melalui institutsi amil resmi. Sebab, menurut mereka itu lebih afdal. Permasalahan inilah yang membuat pendistribusian zakat menjadi tidak merata," kata Yusuf.(fri/jpnn)

Baznas (Bazis) DKI Jakarta bekerja sama Prodi Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) dan Hamka Center mengadakan kegiatan Sharing for Indonesia bertema hukum zakat dalam konteks perundang-undangan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News