BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode 'Zakat' dalam Kasus Korupsi LPEI
Senin, 10 Maret 2025 – 18:50 WIB

Ilustrasi membayar zakat. Foto: Baznas
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia, BAZNAS terus memastikan bahwa dana zakat dikelola secara transparan dan akuntabel. BAZNAS telah mempertahankan dua sertifikasi mutu, yakni Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dari PT Garuda Sertifikasi Indonesia.
Prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI) tetap menjadi pedoman utama dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki. (jlo/jpnn)
BAZNAS menyesalkan penggunaan kode 'uang zakat' dalam kasus korupsi LPEI. Baca selengkapnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Balai Ternak di Mojokerto Targetkan Peternakan Mandiri dan Berkelanjutan
- BMD Perluas Layanan Modal Usaha Bagi Mustahik di Mojokerto
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar
- Omzet ZChicken Fayrus Capai Rp40 Juta per Bulan Berkat Pendampingan dan Modal
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- BAZNAS Siap Fasilitasi Perawatan Warga Gaza yang Dievakuasi ke Indonesia