BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47 Ribu

Bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang telah ditetapkan, serta yang berada di luar wilayah Jabodetabek, BAZNAS RI mengimbau agar menyesuaikan nilai zakat fitrah dengan harga beras di daerah masing-masing.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, BAZNAS menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Dengan keputusan ini, aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku. (jlo/jpnn)
BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah 2025i, yakni Rp 47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Balai Ternak di Mojokerto Targetkan Peternakan Mandiri dan Berkelanjutan
- BMD Perluas Layanan Modal Usaha Bagi Mustahik di Mojokerto
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar
- Omzet ZChicken Fayrus Capai Rp40 Juta per Bulan Berkat Pendampingan dan Modal
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina