BBM Jenis Pertalite Dioplos, Lalu Dijual ke Pedagang Minyak Eceran
Jumat, 02 Desember 2022 – 21:41 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpn
Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," pungkas Barly. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel menangkap 2 tersangka pengoplos BBM jenis Pertalite di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, Kamis (1/12).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu