Bea Cukai Ajak Warga di Jawa Tengah Waspada Rokok Ilegal

Bea Cukai Ajak Warga di Jawa Tengah Waspada Rokok Ilegal
Bea Cukai menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal yang menyasar pemerintah daerah, masyarakat serta pelaku usaha. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Tiga kantor Bea Cukai, yaitu Purwokerto, Cilacap, dan Magelang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal yang menyasar pemerintah daerah, masyarakat serta pelaku usaha.

Sosialisasi itu sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah provinsi Jawa Tengah.

Di Purwokerto, Bea Cukai Purwokerto bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Kegiatan yang terlaksana di Pendopo Wakil Bupati Banyumas ini dihadiri oleh pengelola layanan informasi publik di OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Banyumas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan mengenai pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi pidana apa saja yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti menawarkan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal.

Dia menjelaskan peran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para peserta dapat mengetahui dan memahami ciri-ciri rokok ilegal. Untuk selanjutnya informasi tersebut bisa disampaikan atau disebarluaskan kepada saudara, teman, tetangga, dan lingkungan sekitarnya, sehingga apabila menemukan adanya rokok ilegal atau mengetahui adanya tempat produksi rokok ilegal, bisa segera melapor ke Kantor Bea Cukai Purwokerto," ujar Encep Dudi Ginanjar.

Sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilaksanakan Bea Cukai Cilacap pada tanggal 18 September 2023 lalu. Namun, sosialisasi dikemas berbeda dengan menyisipkan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal ke para pengunjung Festival Musik Krakal.

Bea Cukai menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal yang menyasar pemerintah daerah, masyarakat serta pelaku usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News