Bea Cukai Amankan Kapal Bawa Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10 Miliar, 1 ABK Melompat ke Laut

Minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahui berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol.
“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 7,8 miliar,” kata Susila.
Pelaku dijerat Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 50, 54, dan 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*jpnn)
Tim Gabungan Bea Cukai mengamankan muatan KM Budi berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal, beserta satu ABK yang diduga melompat ke laut pada saat mengandaskan kapal tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah