Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Kamis, 06 Oktober 2022 – 11:40 WIB

Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC). Foto: Bea Cukai
Tentunya pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa.
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect, sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun.
Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal bisa meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal. (jpnn)
Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh