Bea Cukai Beraksi, Beragam Modus Perbuatan Ilegal Ini Digagalkan

Bea Cukai Beraksi, Beragam Modus Perbuatan Ilegal Ini Digagalkan
Barang bukti hasil operasi Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melancarkan aksi penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Tindakan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang tak resmi.

Sebanyak unit kerja Bea Cukai yang tersebar di Bandar Lampung, Surakarta, Teluk Bayur, Pekanbaru dan Bengkalis berhasil mengamankan barang-barang ilegal seperti rokok dan miras ilegal.

Bea Cukai Bandar Lampung pada Minggu (23/8) berhasil mengadang sebuah truk yang menjadi target operasi di Jalan Tol Bakauehni – Tebanggi Besar, Lampung Selatan. Kendaraan itu disinyalir membawa rokok ilegal.

“Pada saat dilakukan patroli, petugas Bea Cukai mencoba menghentikan laju truk yang menjadi target. Saat diperiksa supir truk sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari.

Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan modus menyamarkan muatan barang mebel. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok menggunakan pita cukai palsu sebanyak 1.832.000 batang. Nilai barang ditaksir lebih dari Rp 1,8 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,08 miliar.

Esti menyatakan jajarannya berkomitmen untuk menggempur rokok ilegal yang selama ini bikin resah pelaku usaha legal atas peredaran produk tak resmi itu di wilayah Lampung. Penindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Sementara itu, Bea Cukai Surakarta berhasil membongkar penjualan miras ilegal melalui e-commerce. Setelah diselidiki petugas menemukan fakta bahwa miras yang dijual disimpan di wilayah Boyolali dan Surakarta.

Pada Rabu (12/08), petugas menggerebek tempat penyimpanan tersebut dan berhasil mengamankan 52 karton berisi 626 botol miras ilegal.

Aksi petugas Bea Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal di berbagai wilayah ini tak sia-sia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News