Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat bagi Dua Perusahaan Ini

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat bagi Dua Perusahaan Ini
Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan untuk menciptakan multiplier effect. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dengan memberikan fasilitas kawasan berikat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan produknya berkaitan dengan ekspor-impor atau dijual ke kawasan berikat lain.

Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri dalam negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, kawasan berikat telah diberlakukan ketentuan khusus terkait pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean di Indonesia.

"Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi bahan baku yang diolah menjadi barang jadi untuk kemudian diekspor, juga pembebasan cukai," ungkapnya.

Pada Selasa (8/3), Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan yang memenuhi persyaratan.

Izin fasilitas kawasan berikat pertama diberikan kepada perusahaan dengan hasil produksi berupa pod dari rokok elektrik di Malang, yakni PT Smoore Technology Indonesia.

"Perusahaan ini siap beroperasi dan ditargetkan melakukan ekspor pada April 2022. Selain itu, Direktur PT Smoore Rito Roesli menyampaikan, perusahaan juga akan membuka peluang penyerapan tenaga kerja lebih dari 3.500 pegawai," ungkap Hatta.

Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan yang memenuhi persyaratan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News