Bea Cukai Beri Izin Pengusaha dalam PLB untuk PT Ampat Yasa Intermoda

Bea Cukai Beri Izin Pengusaha dalam PLB untuk PT Ampat Yasa Intermoda
Bea Cukai berikan izin PLB untuk PT Ampat Yasa Intermoda. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar berikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menjadi pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB), pada Kamis (14/11).

Izin ini diberikan setelah Direktur PT Ampat Yasa Intermoda, Yuki Nugrahawan Hanafi, yang juga Ketua Umum ALFI/ILFA, menyampaikan presentasi proses bisnis perusahaannya di aula Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, di hadapan Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman.

“Dengan proses yang sudah dilalui, dalam waktu tepat satu jam Kanwil Bea Cukai Sulbagsel akhirnya memberikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menyelenggarakan PDPLB yang nantinya akan beroperasi menjalankan proses bisnis di dalam PLB," katanya.

Ia pun berharap dengan pemberian fasilitas ini semoga digunakan sebaik-baiknya oleh perusahaan.

"Kebijakan ini merupakan salah satu penerapan atas program percepatan perijinan di bidang kepabeanan yang dilakukan Bea Cukai guna menarik investor yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan daerah maupun negara,” jelas Parjiya.(jpnn)

Bea Cukai memberikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menjadi pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News