Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang
Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang. Foto: Bea Cukai

Target penerimaan tenaga kerja perusahaan tersebut yaitu sebesar 80 persen merupakan penduduk kabupaten Rembang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Parjiya meminta kepada perusahaan agar fasilitas yang diberikan negara jangan disalahgunakan dan selalu patuh pada peraturan.

“Fasilitas Kawasan Berikat ini akan mempermudah operasional perusahaan. Kami mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang, serta dilarang memberikan gratifikasi kepada petugas Bea Cukai terkait pelayanan yang diberikan,” tegasnya.

Bea Cukai berharap dengan pemberian fasilitas KB ke-13 di tahun 2019 tersebut dapat meningkatkan produksi dan ekspor perusahaan serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Rembang. (adv/jpnn)


Tidak lebih dari satu jam setelah PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA) mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jateng dan DIY pada 24 Juni 2019, Bea Cukai memutuskan untuk langsung menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News