Bea Cukai Bersama Pemda Maksimalkan Pemanfaatan DBHCHT 2022

jpnn.com, JAKARTA - Batas waktu penyusunan dan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022 berakhir pada Februari.
Hal ini sesuai dengan amanat PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di wilayah pelayanan masing-masing.
Tujuannya, merumuskan secara efektif berbagai kegiatan yang terbagi dalam bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
"Sepanjang Februari lalu, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, khususnya di Provinsi Jawa Timur, menggelar rangkaian koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas DBHCHT,'' ucapnya Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (7/3).
DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PMK 215/PMK.07/2021, DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen kesehatan, dan 50 persen kesejahteraan masyarakat.
Hatta menuturkan, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai tersebut berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan kesesuaian program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT.
Kantor pelayanan Bea Cukai berkoordinasi dengan pemda untuk memastikan kesesuaian program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini