Bea Cukai Bersama Pemkab Malang dan Enrekang Bahas Pemanfaatan DBHCHT untuk 2024

Bea Cukai Bersama Pemkab Malang dan Enrekang Bahas Pemanfaatan DBHCHT untuk 2024
Bea Cukai melalui unit vertikalnya senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah selaku pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, ENREKANG - Bea Cukai menghadiri rapat koordinasi dalam rangka membahas pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemkab Enrekang.

“Rapat koordinasi ini membahas mengenai pemanfaatan DBH CHT untuk tahun 2024,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Selasa (5/3).

Perlu diketahui, DBH CHT merupakan dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Dalam rangka optimalisasi, Bea Cukai melalui unit vertikalnya senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) selaku pengelola DBH CHT.

Hal ini seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang yang mengikuti rapat koordinasi persiapan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka pemanfaatan DBH CHT yang dilaksanakan di Hotel Grand Miami, Kabupaten Malang pada Rabu (28/2).

Rapat koordinasi ini sebagai sarana komunikasi dengan perusahaan industri hasil tembakau yang memiliki data pekerja pabrik penerima BLT di wilayah Kabupaten Malang.

Sementara itu, Bea Cukai Parepare lakukan rapat koordinasi bersama Pemkab Enrekang pada Jumat (1/3).

Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Parepare tersebut turut disampaikan laporan kegiatan pemanfaatan DBH CHT pada triwulan I.

Bea Cukai melalui unit vertikalnya senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah selaku pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News