Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal, Barang Buktinya Banyak Banget

Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal, Barang Buktinya Banyak Banget
Barang bukti hasil sitaan Bea Cukai, yaitu rokok dan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAWA TENGAH - Bea Cukai makin gencar menindak peredaran rokok dan miras ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.

Tujuannya ialah menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, berupaya menciptakan efek jera kepada para oknum pengedar rokok dan miras ilegal.

"Lebih dari itu, Bea Cukai memastikan rokok di pasaran telah membayar cukai sehingga dilakukan pengamanan terhadap instrumen penerimaan negara,” ungkapnya.

Di Sidoarjo, rangkaian penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan secara kerja sama oleh Bea Cukai dengan Polda Jawa Timur.

Dari kerja sama tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 160 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 182,4 juta.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melaksanakan konferensi pers ekspos hasil penindakan unit pengawasan Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah.

Sebanyak 2,4 juta batang rokok dan 472,22 liter minuman keras ilegal hasil penindakan periode 1 Januari hingga 22 Mei 2022 telah diamankan.

Bea Cukai dan kepolisian daerah di Jateng dan Jatim berhasil menindak peredaran rokok dan miras ilegal. Barang bukti yang disita banyak banget

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News