Bea Cukai Bersinergi Libas Peredaran Narkotika di Bogor dan Tarakan
Kamis, 10 Juni 2021 – 15:23 WIB
"Serta menghilangkan nilai guna dari barang haram tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka yang ditangkap dalam penindakan kali ini dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai terus menindak peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia. Penyelundupan narkotika masih marak terjadi meskipun dunia tengah dilanda pandemi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan