Bea Cukai dan Karantina Implementasikan NLE di Pelabuhan Tanjung Perak

Bea Cukai dan Karantina Implementasikan NLE di Pelabuhan Tanjung Perak
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, SURABAYA - Program Single Submission (SSm) dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina resmi diterapkan secara penuh (mandatory) di Pelabuhan Tanjung Perak. Kerja sama ini melibatkan Badan Karantina Pertanian (Barantan), dan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Penerapan program ini merupakan amanat dari Inpres 5/2020 dalam rangka penataan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE), sekaligus insentif pemerintah dalam bentuk non-fiskal sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa SSm dan joint inspection Bea Cukai dan Karantina merupakan program inisiatif untuk memperbaiki proses bisnis dengan mengurangi kegiatan yang repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.

Sebelum diimplementasikannya SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu yang diperiksa oleh karantina, antara lain tumbuhan, hewan, dan ikan, juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.

 

Sementara melalui program ini, cargo owner hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kemudian, petugas Bea Cukai dan Karantina akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama- sama.

Penerapan secara penuh kerja sama Bea Cukai dan Karantina dilakukan secara bertahap di pelabuhan-pelabuhan utama melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 216/BC/2020 tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) Single Submission – Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina di Pelabuhan Belawan, tanggal 21 September 2020, Pelabuhan Tanjung Emas tanggal 28 September 2020, Pelabuhan Tanjung Perak mulai tanggal 12 Oktober 2020, dan Pelabuhan Tanjung Priok mulai tanggal 9 November 2020.

Program SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina diterapkan secara penuh di Pelabuhan Tanjung Perak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News