Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
jpnn.com, BINTAN - Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang Ade Novan Sagita hadir dalam pemusnahan barang bukti penyelundupan narkotika yang dilaksanakan Polres Bintan pada Jumat (22/3).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak bruto 1.057 gram atau sekitar 1 kilogram.
Ade mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang pada Sabtu (9/3) lalu.
“Barang bukti tersebut berhasil diamankan Tim P2 (Penindakan dan Penyidikan) saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang terhadap calon penumpang Kapal Bukit Raya menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Ade dalam keterangannya yang diterima, Selasa (26/3).
Ade yang hadir mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang mengatakan tim melakukan profiling terhadap penumpang berinisial F yang dicurigai membawa barang ilegal.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih dalam, tim menemukan bungkusan plastik besar yang tersembunyi di bagian perut penumpang dengan cara diikat menggunakan lakban bening.
Barang bukti yang ditemukan, berupa tiga bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 1.057 gram.
Lebih lanjut Ade mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merebus barang bukti menggunakan air dan memberikan cairan karbol.
Bea Cukai Tanjungpinang bersinergi dengan Polres Bintan melaksanakan pemusnahan barang bukti penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel