Bea Cukai Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional lewat Cara Ini
Tujuannya, mengurangi peredaran hasil tembakau ilegal.
Pembentukan KIHT juga mengoptimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam menumbuhkan perekonomian di daerah.
Saat ini, ditetapkan dua KIHT di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Selain itu, terdapat beberapa daerah yang saat ini memulai pembentukan KIHT, yaitu Cilacap, Garut, Madura, Malang, Mataram, dan Probolinggo.
KIHT Soppeng telah memberikan penerimaan negara Rp 1,101 miliar.
Hal ini memberi kontribusi positif untuk penerimaan Bea Cukai Parepare.
“Selain itu, berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Ini menandakan bahwa berdirinya KIHT Soppeng memberikan efek berganda terhadap kondisi perekonomian di sekitarnya,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Berdasarkan undang-undang, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi 2 persen.
Bea Cukai terus mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan cara membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG