Bea Cukai Fasilitasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Surakarta

Bea Cukai Fasilitasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Surakarta
Bea Cukai Tanjung Emas memberikan fasilitas vooruitslag kepada Pemerintah Kota Surakarta melalui PT Solo Citra Metro Plasma Power terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di TPA Putri Cempo. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURAKARTA - Bea Cukai Tanjung Emas mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Surakarta.

Wujud dukungan itu melalui pemberian fasilitas penundaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor bernama fasilitas vooruitslag kepada Pemerintah Kota Surakarta melalui PT Solo Citra Metro Plasma Power, Senin (4/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin menyampaikan pemberian fasilitas tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Impor Untuk Dipakai dengan Jaminan.

“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dari dukungan Bea Cukai Tanjung Emas kepada Pemkot Surakarta melalui energi baru terbarukan dalam penyediaan listrik nasional," kata Anton Martin.

Dia berharap progam ini mampu meningkatkan pengelolaan sampah serta menginspirasi pengembangan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan ke depannya.

PLTSa Surakarta rencananya memanfaatkan komposisi sampah yang terakumulasi dari TPA Putri Cempo, Mojosongo, Jebres Solo itu dengan total kebutuhan sampah sekitar 276 ton per hari.

Dengan menggunakan incinerator, energi panas yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah tersebut untuk menggerakkan generator yang kemudian menghasilkan listrik.

Kapasitas listrik yang akan dihasilkan pada tahap pembangunan pertama PLTSa Surakarta sebesar 8 MW.

Bea Cukai Tanjung Emas memberikan fasilitas penundaan bea masuk dan pajak terkait impor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News