Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
Bea Cukai dan Polda Jateng mengagalkan pengiriman sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Pada Rabu (4/9), tim gabungan Direktorat Interdikasi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan DIY, dan Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Polda Jateng mengagalkan pengiriman sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

“Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Jateng gagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) narkoba jenis sabu (Methamphetamine) seberat 12 kilogram. Penyelundupan sabu ini menggunakan modus mekanisme impor barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Semarang,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, di konferensi pers pada Senin (30/9).

Rofiq mengungkapkan kronologi penindakan NPP tersebut.

Dia menjelaskan penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin pada barang kiriman pekerja migran Indonesia yang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

"Kemudian, petugas mendapati ada barang yang mencurigakan,” katanya.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 24 kaleng susu yang berisi masing-masing 500 gr sabu.

Berat bruto narkotika tersebut ialah 15.960 gram dan berat netto sebesar 12.055 gram.

Petugas juga mengamankan barang lain, seperti pakaian bekas, makanan kering, dan peralatan dapur.

Bea Cukai dan Polda Jateng mengagalkan pengiriman sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News